Pentingnya Pengelolaan Dana Haji: Sorotan Transparansi, Keadilan, dan Dinamika Komisi VIII DPR RI

Berita65 Dilihat

Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji: Kebutuhan Mendesak

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan hal itu lantaran untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.

Urgensi Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Abidin Fikri menjelaskan bahwa terdapat tiga urgensi utama yang mendasari revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji:

  1. Optimalisasi tugas dan kewenangan BPKH yang selama ini belum berjalan secara maksimal, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah.
  2. Sinkronisasi dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  3. Penyesuaian dengan dinamika dan perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pembiayaan.

Tujuan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tersebut, sehingga pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi jemaah. Abidin Fikri menekankan bahwa revisi UU ini harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari umat yang mendaftar ibadah haji.

Proses Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), penyedia layanan perjalanan ibadah haji, serta pakar dan akademisi. Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan 6 pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada 8 isu krusial, di antaranya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH.

Respons Kementerian Agama

Abidin Fikri menyambut baik respons Kementerian Agama terkait nasib BPKH pasca-revisi, yang menjamin kelanjutan peran lembaga tersebut dalam pengelolaan keuangan haji. Dalam konteks pembahasan RUU Perubahan atas UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses legislasi ini guna mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik.

Kesimpulan

Dengan adanya revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, diharapkan pengelolaan dana haji dapat menjadi lebih transparan, adil, dan efektif bagi jemaah. Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dan mengusulkan perubahan yang signifikan untuk meningkatkan manfaat bagi umat yang mendaftar ibadah haji. Semoga dengan adanya revisi ini, pengelolaan keuangan haji dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan tuntutan zaman.

READ  Beberapa Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat, Pecah Bintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *