Penyelidikan Propam Polri Terhadap Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah
Divisi Propam Polri telah turun tangan dalam melakukan penyelidikan terhadap anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait lagu kontroversial ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinyanyikan oleh band Sukatani. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di tubuh Korps Bhayangkara.
Unggahan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, telah membenarkan informasi tersebut dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Divpropam. Menurut Abdul Karim, pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dilakukan untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Polri berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat serta berupaya memperbaiki diri demi memberikan pelayanan yang lebih baik.
Pentingnya Kebebasan Berekspresi
Abdul Karim menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Polri memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis, dan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemintaan Maaf dari Band Sukatani
Sebelumnya, band Sukatani telah meminta maaf kepada jajaran Polri atas konten lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang viral di media sosial. Mereka juga telah menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital musik sebagai bentuk klarifikasi atas kontroversi yang terjadi.
Jadi, kesimpulannya adalah, penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terhadap anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polri juga mengakui pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat dan siap menerima kritik yang membangun untuk terus memperbaiki diri.











