Artikel Mengenai Efisiensi Belanja Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Oleh Yolanda Putri Dewanti, wartawan wartakotalive.com
Penandatanganan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi baru-baru ini menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah Efisiensi Belanja
Pj. Gubernur Teguh memerintahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat.
Aspek-aspek Efisiensi Belanja
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
- Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
- Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
- Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
- Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
- Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
- Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab Perangkat Daerah
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain: