Patokan Harga Singkong Terbaru: Rp 1.350/Kg, Diharapkan Petani Menyerap Hasil Panen

Ide Investasi63 Dilihat

Mentan Tetapkan Harga Singkong Rp 1.350 per Kg

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menetapkan harga singkong terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram (kg). Keputusan ini mulai berlaku sejak Jumat (31/1) kemarin.

Rapat Bersama Petani Singkong

Harga minimal tersebut ditetapkan setelah Mentan memanggil para petani singkong dari Lampung serta industri terkait seperti pembuat tepung tapioka untuk rapat bersama.

“Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini, lebih dari 100 orang, setuju dengan harga yang telah ditetapkan. Harga singkong Rp 1.350 per kilogram. Itu harga minimal,” kata Amran kepada media setelah rapat.

Kebijakan Teknis Lainnya

Amran juga menyatakan bahwa kebijakan teknis terkait seperti standar kualitas singkong dan hubungan antara petani dengan industri akan dibahas lebih lanjut setelah melakukan peninjauan lapangan bersama Satgas Pangan.

“Nanti teknisnya akan diatur lebih lanjut. Satgas Pangan akan turun ke lapangan besok, bahkan saat hari libur pun kita tetap bekerja,” ucapnya.

Daftar Larangan dan Pembatasan Impor

Selain menetapkan harga minimal, pemerintah juga akan memasukkan komoditas singkong dan turunannya dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) produk impor.

Dengan adanya larangan impor singkong, industri hanya boleh melakukan impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi ini baru akan diberikan jika industri telah menyerap hasil panen petani singkong.

“Impor singkong dilarang tanpa izin dari Kementan,” tegas Amran.

Pembatasan Impor Singkong

Amran juga mengungkapkan bahwa rencana pembatasan impor singkong telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang telah menyetujuinya dalam rapat koordinasi sebelumnya.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Menko dan Menteri Perdagangan bahwa komoditas singkong akan dimasukkan dalam larangan impor. Impor singkong hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari Kementan,” jelasnya.

Ancaman Tidak Memberikan Rekomendasi Impor

Amran mengancam akan tidak memberikan rekomendasi impor kepada industri yang tidak menyerap hasil panen dalam negeri atau membeli singkong di bawah harga yang telah ditetapkan.

“Industri yang nakal tidak akan mendapatkan izin impor. Mereka tidak akan bisa mengimpor komoditas singkong ataupun produk turunannya,” ujar Amran.

Komunikasi dengan Industri

Seluruh informasi mengenai pembatasan impor dan harga minimal singkong akan disampaikan kepada industri secara langsung. Keputusan yang diambil dalam rapat antara Kementan, petani, dan industri singkong akan segera diberlakukan.

“Kami akan mengirimkan surat hari ini kepada industri, yang ditandatangani oleh Dirjen, berisi kesepakatan yang telah kami buat tadi,” kata Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *