Orangtua yang Meninggalkan Bayi di Rumah Sakit Akhirnya Ditangkap
Orangtua yang tega menelantarkan bayi berusia 5 bulan di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap setelah lebih dari dua minggu pencarian.
Penangkapan Pelaku
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, pelaku berinial H ditangkap di sebuah indekos wilayah Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu malam.
Aprino menjelaskan bahwa baik H maupun istrinya berinisial BU tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Alasan Pelaku
Para pelaku mengaku telah mengetahui bahwa bayi mereka telah meninggal saat meninggalkannya di rumah sakit. Mereka membuat alibi bahwa tidak memiliki uang untuk menebus bayi tersebut, padahal bayi itu adalah anak pertama mereka.
Proses Hukum
H dan BU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan hukuman atas sangkaan penelantaran anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah lima tahun penjara.
Reaksi Masyarakat
Kejadian ini telah mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam perilaku orangtua yang tidak bertanggung jawab ini.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu bertanggung jawab terhadap anak-anak. Tidak ada alasan yang bisa melegalkan tindakan menelantarkan anak. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.








