Pemusnahan 60 Kilogram Ganja dan 815 Gram Sabu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Barang bukti narkoba berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram sabu dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (14/1/2025). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan bahwa barang bukti itu didapat dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29), serta BM (36).
Pengungkapan Kasus
Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, kata Martuasah.
Proses Pemusnahan
Martuasah mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp 1,8 miliar tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram ditambah dengan 1,8 kilogram ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram.
Kerjasama dengan Instansi Terkait
Penggunaan mesin insinerator digunakan agar barang bukti bisa terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar. Dalam pemusnahan barang bukti ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerjasama dengan perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Puslabfor Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman
Terhadap para tersangka, polisi telah menetapkan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun atau maksimal seumur hidup.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Baca juga: Polemik Pengangkatan Stafsus, Meutya Hafid Tak Tahu Rudi Sutanto Buzzer yang Dulu Serang Prabowo
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.