OJK Menjamin Pembayaran Pemegang Polis Jiwasraya Menolak Restrukturisasi Sebesar Rp 180 Miliar

Ide Investasi122 Dilihat

Berita terbaru tentang restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan utama dalam dunia keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa tim likuidasi dalam restrukturisasi perusahaan asuransi tersebut akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema yang diusulkan.

### Latar Belakang Restrukturisasi Jiwasraya
Sejak tanggal 16 Januari 2025, izin usaha Jiwasraya telah dicabut oleh OJK. Hal ini merupakan langkah yang diambil sebagai bagian dari upaya restrukturisasi perusahaan tersebut. Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Rabu, 5 Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi perusahaan saat proses likuidasi.

### Proses Likuidasi dan Pembayaran Kepada Pemegang Polis
Ogi juga menyampaikan bahwa jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah mencapai 99,9%. Namun, masih terdapat 374 peserta yang tidak menyetujui restrukturisasi dengan total kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar.

### Pengawasan OJK dan Proses Likuidasi Jiwasraya
OJK akan terus mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya oleh tim likuidasi. Jika dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di perusahaan.

### Tindak Lanjut Setelah Pencabutan Izin Usaha
Setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya, perusahaan diminta untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Jiwasraya juga diminta untuk melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Jiwasraya Kolaps, Nasabah Memohon Bantuan Prabowo

### Kesimpulan
Rekomendasi dari OJK kepada Jiwasraya adalah untuk mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka proses restrukturisasi dan likuidasi perusahaan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan bahwa proses ini dapat dilaksanakan dengan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung. Semoga dengan adanya kejelasan mengenai proses ini, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia dapat kembali pulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *