Penutupan Asuransi Jiwasraya oleh OJK
1. Latar Belakang Penutupan Asuransi Jiwasraya
Pada tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Keputusan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
2. Tindakan OJK Pasca Pencabutan Izin Usaha
Setelah pencabutan izin usaha, OJK memberikan beberapa tindakan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya adalah larangan bagi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai perusahaan untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengurangan aset atau penurunan nilai aset perusahaan.
3. Larangan Kegiatan Usaha dan Tindakan Lanjutan
Selain larangan tersebut, OJK juga meminta agar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
4. Rapat Umum Pemegang Saham dan Likuidasi
Pada tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi. OJK meminta kerjasama dari pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai perusahaan untuk memudahkan proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
5. Kesimpulan
Dengan penutupan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh OJK, langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan memastikan proses likuidasi berjalan lancar. Semua pihak terkait diharapkan untuk bekerja sama dalam proses ini.