Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga yang membayar pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta
Keputusan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan Insentif
Dalam kebijakan insentif ini, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya tanpa perlu mengajukan permohonan. Pembebasan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Stimulus dan Komitmen Pemerintah
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga agar lebih taat dalam membayar pajak. Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Tempat Pembayaran Pajak
Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat dapat diakses melalui laman Bapenda Jakarta.
Layanan Informasi dan Konsultasi
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Dengan adanya kebijakan insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan ini dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan benar dan tepat.








