Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Peran Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Ide Investasi67 Dilihat

Program Penjaminan Polis (PPP): Instrumen Perlindungan Pemegang Polis dan Stabilitas Sistem Keuangan

Program Penjaminan Polis (PPP) merupakan program yang dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tujuan untuk melindungi pemegang polis dan memelihara stabilitas sistem keuangan/asuransi. PPP telah terbukti efektif dalam beberapa negara seperti Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia.

Manfaat PPP

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyatakan bahwa PPP dapat meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara yang telah mengimplementasikan PPP mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik.

Peran PPP dalam Sistem Keuangan

Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery dan resolution framework secara komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk dari kegagalan perusahaan asuransi. Program ini juga berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional untuk memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.

Pelaksanaan PPP oleh LPS

LPS sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028. LPS tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026.

Koordinasi antara LPS dan OJK

Faktor penting dalam implementasi PPP ini adalah koordinasi yang erat antara LPS dan OJK, khususnya dalam hal pertukaran data asuransi. LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live di tahun 2025 ini.

READ  Eks Napi Terlibat dalam Meningkatkan Produksi Pertanian dan Peternakan

Perubahan Undang-Undang P2SK

LPS juga menyambut baik proses perubahan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlangsung saat ini. LPS menerima mandat sebagai Risk Minimizer, yang meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan/asuransi.

Cakupan dan Nilai Maksimum Penjaminan

Cakupan dan nilai maksimum penjaminan PPP perlu dibatasi untuk meminimalisir biaya penanganan perusahaan asuransi dan kebutuhan pendanaan serta mencegah moral hazard. LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share.

Sistem Premi

Mayoritas otoritas penjamin polis menerapkan sistem premi secara tetap atau flat. Namun, LPS sedang mempertimbangkan opsi penerapan sistem premi berbasis risiko atau premi diferensial dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini sebagai bentuk dorongan dan insentif bagi perusahaan asuransi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik dan prudent.

Penyelenggaraan PPP yang Kredibel

Nantinya, salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan PPP yang kredibel adalah ketersediaan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Data polis tersebut didefinisikan sebagai informasi menyeluruh yang mencakup detail mengenai pemegang polis, tertanggung, dan cadangan, nilai klaim serta manfaat yang dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan PPP.

Kerja Sama dengan Asosiasi Asuransi

Pada 18 Oktober 2025 lalu, LPS melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

Dukungan Industri Asuransi

LPS meyakini bahwa dengan dukungan inisiatif strategis dari industri asuransi, dampak positif dari aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara, seperti meningkatnya kepercayaan publik, pendapatan premi, dan lain sebagainya, akhirnya juga dapat terwujud di Indonesia dengan adanya PPP yang diselenggarakan oleh LPS nanti.

READ  Sequis Mengajak Mahasiswa Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Kompetisi Kreatif Pinasthika Creativestival 2024

Dengan adanya Program Penjaminan Polis (PPP), diharapkan stabilitas sektor keuangan/asuransi dapat terjaga dengan baik dan pemegang polis mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Semua pihak, termasuk LPS, perusahaan asuransi, dan otoritas terkait perlu bekerja sama untuk memastikan kesuksesan implementasi PPP di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *