Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait PHK TPP Desa oleh Kemendes PDTT
Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Pelanggaran HAM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Latar Belakang Laporan
Berdasarkan pantauan di lokasi, laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan TPP yang tergabung dalam Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Komnas HAM Akan Menindaklanjuti Laporan
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pihaknya menerima aduan bahwa Kemendes memberlakukan PHK terhadap 1.040 TPP desa dikarenakan para TPP desa itu pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Analisis dan Tindak Lanjut
“Kami tentu akan menindaklanjuti, melakukan analisis dulu apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Proses Selanjutnya
Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Upaya Penyelesaian
Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.
Kesimpulan
Dengan adanya laporan ini, diharapkan masalah PHK TPP desa dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.