Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Ringkasan Berita
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol Jakarta, Rabu (12/11/2025), demi mengurai kemacetan saat jam sibuk.
Aturan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB, dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar.
Detail Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil genap Jakarta dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
Regulasi ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol
Aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Kesimpulan
Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas saat jam sibuk. Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat menjadi lebih lancar dan teratur. Penting bagi masyarakat Jakarta untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Sumber: Wartakota












