Ketum MUI: Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Sebagai Pelajaran Berharga

Berita54 Dilihat

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dan Tujuh Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Dukungan dari Ketua Umum MUI

Polda Metro Jaya mendapat banyak dukungan dari sejumlah elemen masyarakat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya datang dari Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar yang menyatakan langkah Polda Metro Jaya sudah tepat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Anwar mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Delapan Tersangka dijerat Pasal Berlapis

Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis.

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Penyataan dari Anwar Iskandar

“Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” katanya, Senin (10/11/2025).

Anwar berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi yang menyebar informasi tidak benar.

Ia mendoakan agar Joko Widodo diberikan kesehatan dan kesabaran setelah dituding ijazah palsu.

“Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuh Anwar.

READ  VIDEO: Ternyata Remaja Membunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Detail Kasus dan Pasal Hukum yang Dikenakan

“Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.

Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Reaksi dan Harapan dari Masyarakat

Berbagai kalangan masyarakat menyambut baik langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Harapan agar kebebasan berpendapat digunakan dengan bijaksana dan tanggung jawab juga menjadi sorotan yang disampaikan oleh berbagai pihak.

Semoga penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran berita bohong di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *