Jadwal Lokasi Ganjil Genap Pelat Genap untuk Senin 10 November

Berita50 Dilihat

Manfaat dan Panduan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Apa itu Aturan Ganjil Genap?

Aturan ganjil genap merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya di Jakarta untuk mengatur lalu lintas pada jam-jam sibuk. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol di Jakarta.

Waktu Pelaksanaan

Aturan ganjil genap berlaku pada dua sesi, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal, dimana pelat dengan angka akhiran genap boleh melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya.

Sanksi Pelanggaran

Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Rute yang Terkena Aturan Ganjil Genap

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Rute Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol

Aturan ganjil genap tidak hanya berlaku di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara diharapkan untuk memperhatikan rute yang terkena aturan ganjil genap, antara lain:

  1. Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Apa yang Perlu Diperhatikan?

Para pengendara di Jakarta perlu memperhatikan aturan ganjil genap dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Hal ini untuk menghindari sanksi tilang dan memastikan kelancaran lalu lintas di ibu kota.

Akhir Kata

Aturan ganjil genap merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan lalu lintas dapat lebih lancar dan teratur. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

READ  KPU Jakarta Selatan Berharap Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Selesai pada 6 Desember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *