Indofarma Group Dituduh Melanggar Hak Karyawan dengan Kewajiban Pembayaran Rp 200 Juta

Ide Investasi462 Dilihat

Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya Mengadu ke BAM DPR

Pada tanggal 5 Maret 2025, Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) terkait dengan ketidakpenuhan hak para karyawan dan pensiunan oleh Indofarma Group. Jumlah total yang tidak dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Hak-hak yang Tidak Dipenuhi

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa hak para pensiunan yang belum dibayar mencapai Rp 75 miliar secara total. Sementara itu, hak karyawan aktif yang tidak dibayarkan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Pensiunan dan Karyawan Aktif Terdampak

Hak yang dimaksud mencakup gaji terutang, pesangon, dan tunjangan lainnya. Ridwan menyatakan bahwa ketidakpenuhan hak karyawan telah terjadi selama 14 bulan sejak Januari 2024. Karyawan mengalami pemotongan gaji sekitar 10-50% tergantung jabatannya.

Para pensiunan juga tidak menerima pembayaran hak mereka selama 2 tahun. Banyak di antara mereka yang terpaksa bekerja demi menyambung hidup, seperti menjadi ojek online atau berjualan keliling.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK Tidak Dibayarkan

Ridwan juga mengungkap bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak dibayarkan oleh Indofarma, meskipun gaji karyawan telah dipotong setiap bulan. Hal ini menimbulkan dugaan penggelapan.

Pensiunan IGM Belum Dibayar

Ketua Pensiunan IGM, Jusup Imron Danu, menyebut bahwa hak pensiunan IGM yang belum dibayar mencapai Rp 25 miliar. Jumlah tersebut merupakan hak dari sekitar 250 orang pensiunan. Sebagai informasi, IGM yang merupakan anak usaha Indofarma sudah dinyatakan pailit.

READ  Terbentuk Tim 'Pelototi' untuk Penerapan Campuran BBM 40% Minyak Sawit

Tanggung Jawab Indofarma, Bio Farma, dan Kementerian BUMN

Jusup berharap Indofarma, Bio Farma, dan Kementerian BUMN ikut bertanggung jawab atas nasib para karyawan. Dengan status pailit, kemungkinan besar akan terjadi PHK massal terhadap karyawan.

Kekhawatiran atas Aset yang Tak Cukup

Jusup juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aset IGM yang tidak cukup untuk membayar hak karyawan dan pensiunan. Nilai aset yang ada hanya Rp 23 miliar, sementara total yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 65 miliar.

Kesimpulan

Situasi yang dialami oleh para karyawan dan pensiunan Indofarma Group menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam lingkungan BUMN. Diharapkan perusahaan dan pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan untuk kebaikan semua pihak yang terlibat.

Terima kasih telah membaca informasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *