Pramono Anung dan Larangan Poligami bagi ASN di Jakarta
Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih, memberikan pernyataan tegas terkait larangan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) di era kepemimpinannya. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai kebijakan tersebut.
Latar Belakang Pernyataan Pramono Anung
Pernyataan Pramono Anung mengenai larangan poligami bagi ASN di Jakarta merupakan respons atas kebijakan yang mengizinkan poligami selama mendapat izin dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 2 tahun 2025. Hal ini menjadi perhatian karena keputusan tersebut dapat mempengaruhi kehidupan pribadi para ASN di Jakarta.
Pendapat Pramono Anung
Dalam sambutannya setelah menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi, Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya penganut monogami. Beliau menekankan bahwa bagi ASN di Jakarta, poligami tidak boleh menjadi pilihan selama kepemimpinannya.
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono Anung.
Reaksi Masyarakat
Pernyataan Pramono Anung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju dengan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai kekeluargaan, namun ada pula yang mempertanyakan kebebasan individu dalam memilih poligami.
Kebijakan Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Pergub nomor 2 tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Kebijakan ini telah mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, namun dengan adanya larangan poligami dari Pramono Anung, implementasinya menjadi perdebatan.
Kesimpulan
Pernyataan Pramono Anung mengenai larangan poligami bagi ASN di Jakarta telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Keberhasilan dalam menjalankan kebijakan ini akan sangat bergantung pada dukungan dan pemahaman semua pihak terkait. Bagaimanapun, penting untuk menghormati setiap pilihan individu dalam menjalani kehidupan pribadinya.






