BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Layanan Prioritas untuk Karyawan PT Sritex
BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK. Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Rapat Presiden Prabowo Subianto dengan Para Menteri
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas soal PT Sritex di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam rapat itu, Prabowo memerintahkan para menteri mengupayakan nasib para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat bekerja lagi. Prabowo dalam kesempatan itu mengumpulkan sejumlah Menteri di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menghadirkan Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin.
Kunjungan Anggoro Eko Cahyo ke PT Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam area PT Sritex, menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang sedang terjadi. BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam Memastikan Kelancaran Proses Klaim
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, dengan waktu pelayanan 09.00-11.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Manfaat bagi Pekerja yang Terdampak PHK
Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Harapan dari BPJS Ketenagakerjaan
Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” tambah Anggoro Eko Cahyo.