Penyelamatan Aset oleh ID FOOD di Jawa Timur
Di tengah upaya meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia, Holding BUMN Pangan ID FOOD telah memulai langkah pengambilalihan aset di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Jawa Timur. Dalam kerja sama dengan Kejaksaan Agung, ID FOOD berkomitmen untuk mengamankan aset strategis yang berpotensi besar dalam mendukung program swasembada pangan.
Proses Pengambilalihan Aset
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan proses pengambilalihan aset dengan melakukan kolaborasi dengan instansi terkait. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset yang masih diduduki pihak ketiga secara ilegal. Dengan mengelola 16 anak perusahaan, ID FOOD berfokus pada konsolidasi dan pengamanan aset-aset besar yang memiliki potensi besar untuk mendukung program swasembada pangan.
Sebagai tahap awal, ID FOOD telah menargetkan pengamanan aset di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur yang menjadi wilayah operasional terbesar perusahaan. Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meliputi berbagai aspek, mulai dari pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Daftar Aset yang Diambil Alih
Sejak awal tahun ini, ID FOOD telah melakukan sejumlah upaya pengamanan dan pengambilalihan aset di wilayah Jawa Timur. Salah satunya adalah pengambilalihan kembali lahan RNI seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya. Aset ini sebelumnya dikuasai tanpa dasar oleh pihak ketiga selama lebih dari 20 tahun.
Menurut Yosdian, ID FOOD berhasil melakukan pengambilalihan aset tersebut pada 30 Januari 2025 setelah proses yang panjang. Selain itu, Tim Task Force Pengamanan Aset ID FOOD juga telah melakukan pengambilalihan aset perusahaan lainnya yang masih diduduki pihak ketiga di berbagai daerah di Jawa Timur seperti Kediri, Surabaya, Blitar, Lamongan, Banyuwangi, Jember, Madiun, Malang, Bondowoso, dan Ngawi.
Peran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kerja sama antara ID FOOD dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi kunci dalam proses pengambilalihan aset. Dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara ID FOOD dan tiga anak perusahaannya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proses pengamanan aset dapat berjalan lancar. Pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya menjadi bagian dari kerja sama ini.
Keberhasilan dalam pengambilalihan aset-aset strategis ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pengelolaan yang baik, aset-aset tersebut dapat memberikan kontribusi besar dalam mendukung program swasembada pangan di Tanah Air.
(hal/rrd)