BPJS Kesehatan: Program REHAB untuk Melunasi Tunggakan Iuran Kesehatan
Program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa harus terkendala oleh masalah keuangan.
Namun, sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu membayar iuran secara rutin. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran, peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun denda tunggakan ini tidak bisa diputihkan atau dihapus, BPJS Kesehatan menyediakan program agar peserta dapat membayar dengan cara mencicil.
Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dirancang khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan agar mereka dapat melunasi kewajiban mereka secara bertahap. Dengan mengikuti program REHAB, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan digunakan oleh peserta.
Fungsi REHAB dan Program Diskon Terbarunya
Melalui program REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan tunggakan antara 4-24 bulan dapat membayar secara bertahap menggunakan skema cicilan. Program ini juga ditujukan khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) agar mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memiliki tunggakan pembayaran iuran. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan menawarkan skema cicilan dan diskon melalui program terbaru New REHAB 2.0. Skema diskon ini membatasi cicilan hanya hingga dua tahun, sehingga peserta yang memiliki tunggakan selama tiga tahun hanya perlu membayar untuk dua tahun saja.
Cara Mendaftar Program REHAB 2.0
Untuk mendaftar program REHAB 2.0, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu ‘REHAB’
3. Klik ‘Lanjut’
4. Lihat total tunggakan sekeluarga dan klik ‘Selanjutnya’
5. Baca dan pahami syarat ketentuan pendaftaran program REHAB, lalu centang ‘Saya Setuju’
6. Klik ‘Selanjutnya’
7. Pilih bulan pembayaran
8. Simulasikan rencana pembayaran
9. Centang ‘Kirim bukti pendaftaran melalui email’ jika diperlukan
10. Klik ‘Daftar’
11. Input PIN dan klik ‘Verifikasi’
12. Klik ‘Setuju’
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, peserta BPJS Kesehatan berhasil mendaftar program REHAB 2.0 dan dapat mulai melunasi tunggakan mereka secara bertahap.
Syarat dan Ketentuan Program REHAB 2.0
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Status kepesertaan akan dihentikan mulai bulan berikutnya, dan dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda untuk setiap layanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nominal tertinggi Rp 30 juta. Denda BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus, sehingga peserta tetap harus membayar denda dan melunasi tunggakan yang ada.
Program REHAB 2.0 memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta selain PBPU. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Maksimal periode pembayaran dalam satu siklus program adalah 12 bulan.
Sementara itu, peserta selain PBPU yang memiliki tunggakan PBPU dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Maksimal periode pembayaran dalam satu siklus program untuk peserta selain PBPU adalah 36 bulan.
Kesimpulan
Program REHAB yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan merupakan solusi bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Dengan mengikuti program ini, peserta memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan secara bertahap dan menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program REHAB, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih baik tanpa terkendala oleh tunggakan iuran. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar program REHAB 2.0 jika Anda memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola keuangan kesehatan Anda. Jaga kesehatan, jaga keuangan!