Buruh Menolak Usulan UMP 2026 dari Pemerintah & Pengusaha, Menuntut Kenaikan 10,5 Persen!

Ide Investasi36 Dilihat

Protes KSPI terhadap Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

KSPI Menolak Formula Kenaikan UMP yang Disepakati Pemerintah dan Pengusaha

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes keras formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang disepakati oleh pemerintah dan pengusaha. Menurut KSPI, pihak buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan formula tersebut.

Tuntutan KSPI terhadap Kenaikan Upah

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh di seluruh Indonesia menuntut kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%. Angka tersebut menjadi acuan bagi serikat buruh di berbagai daerah dan juga untuk upah minimum sektoral.

Penolakan terhadap Rencana Pemerintah

Said Iqbal menolak rencana pemerintah yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tanpa melibatkan serikat pekerja. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi

KSPI mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kritik terhadap Pernyataan Pejabat Pemerintah

KSPI juga menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang terkesan ingin membuat kebijakan tanpa melibatkan serikat buruh. Menurut Said Iqbal, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan.

Penolakan terhadap Usulan Apindo

KSPI dan Partai Buruh menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya sebesar 0,1-0,5. Mereka berpendapat bahwa jika rumus tersebut digunakan, kenaikan upah akan sangat kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

READ  Partisipasi Erick Thohir dalam Rapat Malam Pembahasan 3 Juta Rumah

Kesimpulan

Dalam konteks protes terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, KSPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menegaskan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan terkait upah minimum. Dengan adanya perdebatan ini, diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak terkait.

© 2025 KSPI. All rights reserved.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *