Investigasi Kasus Sertifikat Tanah Palsu di Kotawaringin Barat
Sebuah kontroversi muncul di Kotawaringin Barat terkait sertifikat tanah seluas 10 hektare yang diklaim palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Ahli waris pemilik tanah, Brata Ruswanda, yang diwakili oleh Wiwik Sudarsih, menolak klaim tersebut dan menuntut pengembalian dokumen tanah yang telah diserahkan bertahun-tahun lalu.
Penolakan Klaim dan Tuntutan Pengembalian Dokumen
Wiwik Sudarsih menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Brigjen Djuhandhani dan menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah sah. Ia menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan dokumen tanah miliknya yang telah diserahkan sejak beberapa tahun yang lalu. Meskipun telah datang ke Bareskrim Polri sebanyak empat kali, namun permintaan tersebut belum dipenuhi.
Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga, mengkritik pernyataan Brigjen Djuhandhani yang dinilai tidak berdasar karena belum ada putusan pengadilan terkait keabsahan sertifikat tanah tersebut. Poltak menekankan bahwa seorang jenderal harus berhati-hati dalam berbicara dan klaim mengenai sertifikat palsu seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Selain itu, Poltak juga menyampaikan bahwa Wiwik telah melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, atas dugaan penguasaan lahan menggunakan sertifikat palsu.
Proses Penyelidikan dan Tuntutan Pengembalian Dokumen
Selama proses penyelidikan, penyidik meminta Wiwik untuk menyerahkan sertifikat tanahnya sebagai barang bukti. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut belum dikembalikan. Poltak mengungkapkan bahwa awalnya sertifikat hanya diminta untuk ditunjukkan, namun kemudian diminta untuk diserahkan. Poltak juga menduga adanya konspirasi antara penyidik dengan pihak tertentu dalam kasus ini.
Permohonan Pengembalian Dokumen dan Dugaan Suap
Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, Wiwik akhirnya menunjuk Poltak sebagai kuasa hukum dan mengajukan permohonan pengembalian dokumen pada tahun 2024. Poltak juga mengklaim mendapatkan informasi mengenai dugaan suap dalam kasus ini, yang semakin memperparah situasi.
Artikel ini hanya sebagian kecil dari permasalahan kompleks yang terjadi di Kotawaringin Barat terkait kasus sertifikat tanah palsu. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dan pihak berwenang perlu bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran di balik klaim-klaim yang saling bertentangan. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.