Bos Investree Masih Diburu, OJK Buka Rahasia Terbaru

Ide Investasi197 Dilihat

Penegakan Hukum Terhadap Direktur PT Investree Radika Jaya

Situasi Terkini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi, selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabarnya, Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, menyatakan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

Proses Hukum

Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penelaahan Kelayakan Tim Likuidasi

Sementara itu, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi.

Pernyataan OJK

Agusman juga telah mengatakan sebelumnya bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual.

READ  Rahasia Terungkap! Pagar Misterius di Perairan Tangerang Terpasang Dengan Rahasia

Penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Semua pihak diharapkan untuk patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan pihak lain.

Kesimpulan

Dengan adanya penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan lainnya. OJK terus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan di sektor keuangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.

(ada/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *