Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan
Pada tanggal 11 November 2025, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol Jakarta. Hal ini dilakukan demi mengurai kemacetan saat jam sibuk, terutama pada pagi dan sore hari.
Mekanisme Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Pada hari biasa, aturan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pelat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal, dimana kendaraan dengan pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap dan sebaliknya.
Sanksi Pelanggar
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, mereka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol
Aturan ganjil genap tidak hanya berlaku di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut adalah beberapa jalur penting yang perlu diketahui:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Demikianlah informasi terkait aturan ganjil genap di Jakarta. Semoga dengan adanya aturan ini, kemacetan lalu lintas dapat berkurang dan arus kendaraan menjadi lebih lancar.






