Anak Berkonflik dengan Hukum Terlibat dalam Peledakan di SMAN 72 Jakarta

Berita86 Dilihat

Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Ditangkap

Pada Jumat (7/11/2025), SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi saksi dari peristiwa ledakan yang menggemparkan. Pelaku peledakan, seorang siswa di sekolah tersebut, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kronologi Peristiwa

Peristiwa ledakan terjadi saat khotbah salat Jumat sedang berlangsung di lingkungan sekolah. Sebanyak 96 orang menjadi korban dari ledakan tersebut. Pelaku, yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial F, diduga merakit sendiri bahan peledak dengan panduan dari internet.

Pelaku Disangkakan Melanggar Hukum

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pelaku peledakan disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Sistem Peradilan Anak

Polisi saat ini mengedepankan Sistem Peradilan Anak dalam penanganan kasus ini karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua fakta terkait peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Kesimpulan

Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan insiden yang mengguncang masyarakat. Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Semoga kasus ini dapat membawa pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya keamanan dan keselamatan di lingkungan sekolah.

Sumber:

Artikel ini diambil dari wartakota.tribunnews.com

READ  BRINS memperkenalkan Layanan Bebas untuk Mempermudah Interaksi dengan Nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *