Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Ditangkap
Pada Jumat (7/11/2025), SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi saksi dari peristiwa ledakan yang menggemparkan. Pelaku peledakan, seorang siswa di sekolah tersebut, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ledakan terjadi saat khotbah salat Jumat sedang berlangsung di lingkungan sekolah. Sebanyak 96 orang menjadi korban dari ledakan tersebut. Pelaku, yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial F, diduga merakit sendiri bahan peledak dengan panduan dari internet.
Pelaku Disangkakan Melanggar Hukum
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pelaku peledakan disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Sistem Peradilan Anak
Polisi saat ini mengedepankan Sistem Peradilan Anak dalam penanganan kasus ini karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua fakta terkait peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Kesimpulan
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan insiden yang mengguncang masyarakat. Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Semoga kasus ini dapat membawa pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya keamanan dan keselamatan di lingkungan sekolah.
Sumber:
Artikel ini diambil dari wartakota.tribunnews.com











