Vonis Vonis Harvey Moeis: Teguh Haryanto, Hakim Garang yang Menjatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita304 Dilihat

Profil Hakim Teguh Haryanto

Hakim Banding yang Berani

Dengan gagah berani hakim banding Harvey Moeis, Teguh Haryanto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi yang terlibat korupsi Timah. Putusan ini lebih berat dari putusan hakim sebelumnya, Eko Ariyanto, yang hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Profil Teguh Haryanto

Teguh Haryanto dikenal sebagai hakim lurus yang nyentrik. Sejumlah koruptor kelas kakap mati kutu setiap berhadapan dengannya. Misalnya, Urip Tri Gunawan yang kena vonis 20 tahun penjara dalam kasus suap penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Artalita Suryani.

Karir dan Dedikasi

Walaupun memiliki jabatan mentereng, Teguh Haryanto tetap rendah hati. Pada tahun 2008, ia masih menggunakan transportasi umum untuk pergi ke pengadilan tempatnya bekerja. Ia rela bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk memeriksa berkas perkara yang ditangani.

Alasan Teguh Haryanto Galak terhadap Koruptor

Teguh Haryanto memiliki alasan kuat mengapa ia begitu tegas terhadap koruptor. Menurutnya, koruptor harus dihukum berat agar dapat menjadi contoh bagi orang lain. Ia berusaha keras untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Kesimpulan

Dengan dedikasi dan integritas yang tinggi, Teguh Haryanto telah menunjukkan bahwa ia adalah seorang hakim yang tidak main-main dalam menegakkan hukum. Melalui vonis-vonisnya yang tegas, ia telah berhasil menunjukkan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di negara ini. Semoga semangat dan keberaniannya dapat menjadi inspirasi bagi para pejabat dan hakim lainnya untuk terus melawan korupsi.

READ  Membangkitkan Peran Perempuan Melalui T.CARE dalam Penanganan Masalah Minyak Jelantah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *