Tangkapan Pelaku Tawuran di Babelan, Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Babelan, Kabupaten Bekasi. Dua dari lima pelaku tersebut masih di bawah umur.
Aksi Tawuran di Jalan Pulo Timaha, Babelan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa aksi tawuran terjadi di Jalan Pulo Timaha, Babelan, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Korban tewas akibat tawuran tersebut adalah Sulaeman (22) yang terkena tembakan senapan angin di tubuhnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima pelaku tawuran tersebut. Kelima pelaku yang diamankan adalah BM (20), RI (19), GA (22), BP (17), dan TW (17) yang masih di bawah umur.
Perkembangan Kasus
Mustofa mengungkapkan bahwa tawuran ini berawal dari saling tantang dua kelompok di media sosial, di mana salah satu kelompok melakukan live Instagram dan menantang kelompok lain untuk tawuran. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin beserta enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.
Upaya Penyelidikan Lanjutan
Saat ini, polisi masih memburu tiga remaja lainnya yang terlibat dalam peristiwa tawuran tersebut. Mustofa menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.