Skandal Pengadaan Motor Listrik, Tablet, dan Sepatu: Kepala BGN Ditahan

Berita31 Dilihat

Investigasi Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Pengungkapan Dugaan Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Modus Operandi Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG. Mereka diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan sehingga terjadi penggelembungan harga (markup) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Barang dan Jasa yang Disorot

Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.

Keterlibatan dalam Penunjukan Mitra SPPG

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dari para tersangka.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum

Kejagung menyatakan kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses perhitungan. Atas dasar dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

READ  Pameran Jakarta 2026: Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan!

Penyidikan dan Penggeledahan Kantor BGN

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *