Investigasi Kasus Dugaan Penerimaan Uang di Polres Metro Jakarta Selatan
Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho. Arif Nugroho sendiri merupakan anak dari bos Prodia.
Penyelidikan Kasus
Radjo menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Gogo Galesung, ditemukan adanya dugaan penerimaan uang. Hal ini kemudian akan dibawa ke sidang kode etik yang rencananya akan digelar dalam pekan mendatang. Selain Gogo, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasat Reskrim lainnya, yaitu AKBP Bintoro, yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Proses Hukum
Sidang pelanggaran etik ini direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan dengan transparan dan adil. Warta Kota telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, namun belum mendapatkan respons.
Reaksi Publik
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pemerasan. Masyarakat menuntut agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dan adil untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Kesimpulan
Kasus dugaan penerimaan uang dan pemerasan di Polres Metro Jakarta Selatan menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki tantangan yang besar. Diperlukan transparansi dan keberanian untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di dalam institusi kepolisian agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga.