Tawuran Berdarah di Bekasi
Aksi Tawuran di Bekasi Berujung Tragis
Pada Minggu (27/1/2025) pukul 03.00 WIB, terjadi aksi tawuran di Kampung Poncol, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Aksi ini menyebabkan satu orang tewas akibat terkena bacokan.
Korban Meninggal Dunia
Korban meninggal dunia adalah MA (18). Polres Metro Bekasi bersama Polsek Pebayuran berhasil menangkap empat pelaku, yaitu ARS (19), AJS (19), BR (22), dan MFH (17) yang masih di bawah umur.
Penangkapan Pelaku
Polisi langsung menangani kasus ini setelah menerima laporan pada Minggu (26/1/2025). Keempat pelaku berhasil diamankan pada Senin 27 Januari 2025.
Pemicu Tawuran
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua kelompok dari pihak tersangka dan korban membuat janjian untuk tawuran melalui media sosial. Mereka saling sindir dan membuat janji untuk bentrok.
Aksi Tawuran Berujung Tragis
Kelompok pelaku membawa senjata tajam celurit dan menyerang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka di bagian pinggang.
Hukuman bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus tawuran di Bekasi ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.