Implementasi Kotak Marka Kuning di Samarinda
Foto Bisnis
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat – detikFinance
Selasa, 14 Januari 2025 18:00 WIB
Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah menerapkan Yellow Box Junction atau kotak marka kuning di dua titik strategis di kota ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Simpang Empat Lembuswana dan Jalan Mulawarman.
Manfaat Kotak Marka Kuning
Kotak marka kuning atau Yellow Box Junction merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengatur lalu lintas di persimpangan jalan yang seringkali macet. Kotak ini berfungsi sebagai zona yang harus tetap bebas dari kendaraan saat lampu lalu lintas berubah menjadi merah. Dengan adanya kotak marka kuning, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
Implementasi di Simpang Empat Lembuswana
Di Simpang Empat Lembuswana, Dishub Samarinda menempatkan kotak marka kuning di titik strategis yang seringkali mengalami kemacetan parah. Dengan adanya kotak marka kuning, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dalam menjaga jarak antar kendaraan dan tidak menghalangi jalur lintas yang berlawanan.
Implementasi di Jalan Mulawarman
Selain di Simpang Empat Lembuswana, Dishub Samarinda juga menerapkan kotak marka kuning di Jalan Mulawarman. Jalan ini merupakan salah satu arteri utama di kota Samarinda yang seringkali dilanda kemacetan saat jam sibuk. Dengan adanya kotak marka kuning, diharapkan akan tercipta keamanan dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di area tersebut.
Kesimpulan
Implementasi kotak marka kuning di dua titik strategis di Samarinda merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di kota ini. Diharapkan dengan adanya kotak marka kuning, para pengendara akan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan kemacetan dapat diminimalisir. Semoga langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas demi keselamatan bersama.