Pembongkaran Pagar Bambu di Perairan Kampung Paljaya, Bekasi
Prosedur Tidak Dipenuhi
Pada Selasa (11/2/2025), pagar bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar karena tidak memenuhi prosedur. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar akibat pembongkaran tersebut, menurut kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara.
Kerugian Besar
Deolipa menyatakan bahwa kerugian tersebut tidak dapat diganti rugi oleh pihak yang bertanggung jawab karena telah melanggar aturan yang berlaku. Meskipun demikian, PT TRPN tetap berencana melanjutkan proyek pengadaan pelabuhan perikanan di lokasi tersebut.
Rencana Proyek Tetap Berlanjut
Deolipa menjelaskan bahwa meskipun pagar laut bambu telah dicabut oleh PT TRPN, rencana proyek pengadaan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya tetap berlanjut. Perusahaan akan melengkapi berkas untuk memenuhi prosedur yang diperlukan dalam proyek tersebut.
Persiapan Dokumen Perizinan
PT TRPN telah menyelesaikan sebagian besar perizinan yang diperlukan untuk proyek tersebut. Namun, masih terdapat 20% dokumen yang belum selesai. Deolipa menegaskan bahwa pihak perusahaan sedang bekerja keras untuk menyelesaikan persiapan dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pelabuhan Perikanan di Bekasi
Proyek pengadaan pelabuhan perikanan di Bekasi menjadi sorotan karena adanya pembongkaran pagar bambu yang tidak memenuhi prosedur. Meskipun mengalami kerugian besar, PT TRPN tetap optimis untuk melanjutkan proyek tersebut dengan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pembongkaran pagar bambu di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, memang menimbulkan kerugian bagi PT TRPN. Namun, dengan keseriusan dalam menyelesaikan dokumen-dokumen perizinan, PT TRPN tetap optimis untuk melanjutkan proyek pengadaan pelabuhan perikanan tersebut. Semoga proyek ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya.