Pramono Menegaskan Penanganan Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Waktu 1×24 Jam

Berita28 Dilihat

Program Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menegaskan komitmennya dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem layanan terpadu yang tengah disiapkan di Jakarta.

Penanganan Kasus dalam Waktu 1×24 Jam

Dalam program percontohan tersebut, setiap laporan yang masuk ditargetkan mendapatkan penanganan awal paling lambat 1×24 jam setelah pengaduan diterima. Menurut Pramono, target respons cepat ini menjadi salah satu poin utama yang disepakati dalam Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang mulai diuji coba di ibu kota.

Selain mempercepat respons terhadap laporan, Pemprov DKI Jakarta juga menaruh perhatian pada penguatan koordinasi antarinstansi agar seluruh kebutuhan korban dapat ditangani secara menyeluruh dalam satu sistem layanan.

Integrasi Layanan dan Digitalisasi

Integrasi layanan secara menyeluruh dan digitalisasi juga menjadi fokus dalam program ini. Hal ini bertujuan agar layanan yang diberikan kepada korban kekerasan dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan pendampingan secara berkelanjutan bagi korban yang membutuhkannya.

Peran Jakarta sebagai Role Model Nasional

Program ini diharapkan dapat menjadi role model nasional dalam perlindungan korban kekerasan yang cepat dan terintegrasi. Pramono berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan layanan terpadu bagi korban kekerasan.

Implementasi Program

Program pelayanan terpadu tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sekaligus memastikan korban memperoleh akses layanan yang cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

READ  Berapa Nilai dan Pecahan 1 Yen Jepang dalam Rupiah?

Penekanan Menteri PPPA

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Dia menilai, perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program terpadu ini menjadi langkah konkret dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Dengan adanya komitmen dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan akses layanan yang cepat, diharapkan angka kasus kekerasan dapat terus menurun dan korban dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *