Penangkapan Penjual Kosmetik Tanpa Izin di Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Menangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MS (35) dan R (37) yang diduga menjual kosmetik tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 13 Februari 2025. Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pengecekan di rumah di alamat Jalan Bina Sarana, Kavling Binamarga Blok E, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus Kosmetik Tanpa Izin Terungkap dari Laporan Korban
Kasus penjualan kosmetik tanpa izin ini terungkap setelah korban sekaligus pelapor berinisial MF (21) membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Januari 2025. Pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait pembelian kosmetik tanpa label BPOM dan petunjuk penggunaan yang lengkap.
Penyelidikan Terhadap Kosmetik Tanpa Izin
Penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan kosmetik tanpa izin yang dibeli dari akun Tokopedia di Toko Krim HN Ori Official. Barang tersebut dikirim melalui JNE Taman Aster Kota Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah membeli bahan baku produk kosmetik dari Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online, kemudian mengemas ulang produk tersebut dan menjualnya dalam bentuk paket murah.
Arsitektur Penipuan Kosmetik Tanpa Izin
Pelaku membeli bahan baku produk kosmetik dari Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online. Mereka mengemas ulang krim siang, krim malam, dan serum ke dalam pot dan botol berukuran kecil, lalu menjualnya dalam bentuk paket murah dengan harga terjangkau. Hal ini merupakan tindakan penipuan terhadap konsumen yang harus diwaspadai.
Konsumen Harus Berhati-hati dalam Membeli Kosmetik
Sebagai konsumen, kita harus selalu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Pastikan produk yang kita beli memiliki label BPOM, petunjuk penggunaan yang jelas, dan kandungan yang aman. Jangan tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan keamanan dan kualitas produk yang kita gunakan.
Kesimpulan
Penangkapan dua penjual kosmetik tanpa izin oleh Polres Metro Jakarta Selatan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Selalu perhatikan label, kandungan, dan petunjuk penggunaan sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk. Jangan mudah tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan keamanan dan kualitas produk yang kita gunakan.