Permintaan Pekerja Sritex: Pesangon Tetap Diberikan Meskipun Dijanjikan Dapat Kerja Lagi

Ide Investasi114 Dilihat

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Namun, pada 1 Maret 2025, perusahaan ini menghentikan operasinya dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 10 ribu buruh. Hal ini tentu menjadi pukulan berat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka secara mendadak.

Pemerintah pun turut merespons situasi ini dengan memberikan jaminan bahwa para buruh yang terkena PHK akan bisa kembali bekerja. Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas upaya tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya pembayaran hak-hak bagi karyawan yang terkena PHK, seperti gaji pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Slamet menyoroti urgensi pembayaran hak-hak tersebut, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat membutuhkan keperluan lebih dari biasa saat Ramadan, sehingga pembayaran hak-hak pekerja menjadi sangat penting.

Selain itu, Serikat Pekerja Sritex juga meminta agar jaminan pengobatan gratis selama 6 bulan setelah PHK dapat segera diakomodir. Hal ini penting mengingat banyak pekerja yang tetap membayar BPJS Kesehatan meskipun sudah tidak bekerja lagi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah memastikan bahwa dalam dua minggu ke depan, para pekerja Sritex yang terkena PHK akan kembali bekerja. Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex untuk mencari solusi atas badai PHK yang terjadi.

Tim kurator akan menyewakan aset-aset Sritex kepada investor, sehingga nilai aset perusahaan bisa tetap terjaga. Investor yang menyewa aset tersebut akan membutuhkan tenaga kerja, sehingga ini menjadi potensi lapangan kerja baru bagi korban PHK Sritex.

READ  Kapan Regulasi Subsidi Solar Dapat Diperbarui? Bahlil Memberikan Jawabannya

Dengan demikian, para pekerja Sritex yang terkena PHK memiliki harapan baru untuk kembali bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak. Pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja terpenuhi dan mereka dapat kembali berkontribusi dalam dunia kerja.

Semoga dengan adanya upaya-upaya tersebut, para korban PHK Sritex dapat segera mendapatkan kepastian dan keadilan dalam hal hak-hak mereka. Kita semua berharap agar situasi ini dapat terselesaikan dengan baik dan para pekerja Sritex dapat kembali bekerja dengan tenang dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *