Perjuangan Konsumen Elnard Peter dalam Mendapatkan Keadilan Hukum di Indonesia
Konsumen di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan keadilan lewat proses hukum. Salah satunya adalah yang dialami oleh Elnard Peter, seorang konsumen produsen mobil, yang mengalami berbagai rintangan dalam memperjuangkan haknya.
Kasus yang Menjadi Sorotan
Kasus Elnard Peter, yang terdaftar dengan Nomor Register 80 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung, telah menjadi sorotan publik. Elnard Peter merasa dirugikan akibat dugaan cacat tersembunyi Geometri Roda pada produk Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada tahun 2021.
Penolakan dan Tantangan
Meskipun Elnard Peter telah mengajukan gugatan terkait cacat pada produk yang dibelinya, Auto2000 Bintaro menolak untuk memperbaiki atau mengembalikan uang. Selama proses hukum di tingkat pertama hingga banding, Elnard Peter menghadapi berbagai kendala, termasuk pengabaian bukti-bukti penting yang diajukan.
Perjuangan di Pengadilan
Elnard Peter heran karena bukti-bukti yang diajukan, seperti Baku Mutu produk, hasil pemeriksaan produk, dan keterangan saksi ahli perlindungan konsumen, tidak dipertimbangkan oleh pengadilan. Padahal, legislasi menuntut tanggung jawab pembuktian terbalik kepada pelaku usaha atas kualitas produk yang menjadi sengketa.
Keputusan yang Menimbulkan Kontroversi
Putusan pengadilan hanya didasarkan pada keterangan sepihak, terutama saksi ahli otomotif, tanpa memeriksa produk secara langsung. Hal ini menimbulkan kontroversi karena Elnard Peter merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan dengan adil.
Perlindungan Konsumen dalam UU
Elnard Peter menekankan pentingnya UU Perlindungan Konsumen yang mengatur asas pembuktian terbalik dan penggunaan Baku Mutu produk sebagai hukum formil dalam pembuktian. Namun, keputusan pengadilan terkesan mengabaikan asas tersebut dan lebih memihak kepada pihak tergugat.
Akhir Kata
Kasus Elnard Peter menggambarkan betapa sulitnya bagi konsumen di Indonesia untuk mendapatkan keadilan hukum. Perjuangan Elnard Peter tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk melindungi hak-hak konsumen lainnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan.