Penyelidikan Bersih-bersih Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Ide Investasi122 Dilihat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sanksi 6 Pegawai Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah memberikan sanksi kepada 6 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi. Ada 5 pegawai yang dicopot dan 1 pegawai yang dipecat dari jabatannya.

Nusron mengatakan keputusan pemecatan dan pencopotan ini tergantung dengan pelanggaran keterlibatan dalam kasus sengketa pagar laut di Bekasi. Bagi yang dipecat, Nusron menyebut pelaku tersebut yang menghasut pegawai lain agar ikut terlibat.

Keputusan tersebut diambil usai melalui proses evaluasi dan investigasi terkait keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan tugasnya, terutama dalam hal pengubahan dan pemindahan dokumen serta peta tanah. Nusron pun membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini yang Bekasi kita umumin, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat, lainnya dicopot dari jabatan. Yang pertama, FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon,” kata Nusron dalam acara Konferensi Pers, di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, pegawai berinisial RL yang dulunya menjabat sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi dan sekarang sebagai Penata Kadastral Kadastral di Kabupaten Karawang. RL dicopot mengakui penandatanganan bahwa sebagian Surat Ukur tanpa melihat terlebih dahulu dasar penerbitannya berupa Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Selain itu, RL juga bertugas mengukur dan memindahkan dokumen.

Ketiga, pegawai SR yang sekarang Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan dulu menjabat Waka Fisik Ajudikasi Yuridis. Kemudian pegawai AS yang saat ini menjabat di Kantah Kota Bekasi dan terlibat melakukan peminjaman buku dengan pegawai inisial R.

“AS (kedua) ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak ini, ini yang dipecat. Kalau yang R sama AS (pertama) ini yang dipengaruhi. Kalau yang atasannya ini yang merestui, yang tim ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim. Ini enam orang nih,” jelas Nusron.

Sebelumnya, Nusron menjelaskan modus penyelewengan jabatan di kasus pagar laut Bekasi bermula dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.

Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare (ha), hanya saja ketika dipindah ke area pagar laut luasnya menjadi 79,6 ha. Sementara itu pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron sudah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

READ  Perjuangan Konsumen dan Produsen Mobil dalam Kasus Geometri Roda Tidak Sesuai Standar

Total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sini lah masalah penyelewengan jabatan terjadi.

“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

“(rrd/rrd)”

**6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi**

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberikan sanksi kepada 6 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi. Ada 5 pegawai yang dicopot dan 1 pegawai yang dipecat dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil usai melalui proses evaluasi dan investigasi terkait keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan tugasnya, terutama dalam hal pengubahan dan pemindahan dokumen serta peta tanah. Nusron pun membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini yang Bekasi kita umumin, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat, lainnya dicopot dari jabatan. Yang pertama, FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon,” kata Nusron dalam acara Konferensi Pers, di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, pegawai berinisial RL yang dulunya menjabat sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi dan sekarang sebagai Penata Kadastral Kadastral di Kabupaten Karawang. RL dicopot mengakui penandatanganan bahwa sebagian Surat Ukur tanpa melihat terlebih dahulu dasar penerbitannya berupa Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Selain itu, RL juga bertugas mengukur dan memindahkan dokumen.

Ketiga, pegawai SR yang sekarang Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan dulu menjabat Waka Fisik Ajudikasi Yuridis. Kemudian pegawai AS yang saat ini menjabat di Kantah Kota Bekasi dan terlibat melakukan peminjaman buku dengan pegawai inisial R.

“AS (kedua) ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak ini, ini yang dipecat. Kalau yang R sama AS (pertama) ini yang dipengaruhi. Kalau yang atasannya ini yang merestui, yang tim ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim. Ini enam orang nih,” jelas Nusron.

Sebelumnya, Nusron menjelaskan modus penyelewengan jabatan di kasus pagar laut Bekasi bermula dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.

Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare (ha), hanya saja ketika dipindah ke area pagar laut luasnya menjadi 79,6 ha. Sementara itu pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron sudah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

READ  KKP Mengungkap Misteri Pagar Laut Tangerang yang Tersebar 30,16 Km

Total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sini lah masalah penyelewengan jabatan terjadi.

“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

**Penyelewengan Jabatan dalam Kasus Pagar Laut Bekasi**

Sebelumnya, Nusron Wahid telah menjelaskan modus penyelewengan jabatan yang terjadi dalam kasus pagar laut di Bekasi. Penyelewengan tersebut bermula dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.

Luas tanah dari 89 sertifikat tersebut sebenarnya hanya mencapai 11,6 hektare (ha), namun ketika dipindahkan ke area pagar laut, luasnya tiba-tiba menjadi 79,6 ha. Selain itu, pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron telah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sinilah masalah penyelewengan jabatan terjadi.

“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” ungkap Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

**Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Pagar Laut Bekasi**

Nusron Wahid juga telah membeberkan keterlibatan beberapa pegawai dalam kasus pagar laut di Bekasi. Salah satunya adalah FKI, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021 dan kini menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon. FKI terlibat dalam menghasut pegawai lain agar ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, pegawai berinisial RL yang dulunya menjabat sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi dan sekarang sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang juga terlibat. RL dicopot karena mengakui penandatanganan tanpa melihat terlebih dahulu dasar penerbitannya berupa Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah.

Ketiga, pegawai SR yang sekarang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan dulu menjabat Waka Fisik Ajudikasi Yuridis juga terlibat dalam kasus tersebut. Begitu pula dengan pegawai AS yang saat ini menjabat di Kantor Kota Bekasi dan terlibat dalam peminjaman buku dengan pegawai inisial R.

READ  Alasan RI Kalah Saing dari Vietnam dalam Menarik Investor

“AS (kedua) ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak ini, ini yang dipecat. Kalau yang R sama AS (pertama) ini yang dipengaruhi. Kalau yang atasannya ini yang merestui, yang tim ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim. Ini enam orang nih,” jelas Nusron.

**Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi**

Nusron Wahid telah melakukan investigasi terkait kasus pagar laut di Bekasi. Modus penyelewengan jabatan tersebut bermula dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dan dipakai untuk tanah di pagar laut.

Luas tanah dari 89 sertifikat tersebut sebenarnya hanya mencapai 11,6 hektare (ha), namun ketika dipindahkan ke area pagar laut, luasnya tiba-tiba menjadi 79,6 ha. Selain itu, pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron telah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sinilah masalah penyelewengan jabatan terjadi.

“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” ungkap Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

**Kesimpulan**

Dari kasus pagar laut di Bekasi, terlihat betapa pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas di bidang agraria dan tata ruang. Tindakan penyelewengan jabatan oleh sejumlah pegawai Kementerian ATR/BPN menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Menteri Nusron Wahid telah menegaskan bahwa tindakan melanggar aturan tidak akan ditoleransi, dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapapun yang terlibat. Melalui proses evaluasi dan investigasi yang transparan, kasus-kasus penyalahgunaan tugas akan terus diungkap dan ditindak secara tegas.

Semua pihak, baik pegawai maupun masyarakat, diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi dan penyelewengan dalam bidang agraria dan tata ruang. Dengan demikian, keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah dan ruang akan terwujud, demi kesejahteraan bersama.

**Referensi:**

1. detik.com
2. kompas.com
3. cnnindonesia.com

**Tentang Penulis:**

Penulis adalah seorang jurnalis yang memiliki minat dalam liputan bidang politik dan pemerintahan. Dengan pengalaman dalam menulis artikel berita, penulis memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi dengan jelas dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *