Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Buka Suara Terkait Laporan Penggelapan
Penjelasan dari Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo Puro
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo Puro membuka suara terkait dirinya dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait tudingan penggelapan.
Laporan Dan Klarifikasi Djuhandani
Djuhandani memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan dan penyembunyian surat-surat berharga milik pelapor. Dia bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.
Laporan terhadap Djuhandani memiliki nomor registrasi SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani mengungkapkan kebingungannya karena barang bukti yang dimaksud sudah berada di kantor Bareskrim.
Proses Hukum Dan Klarifikasi Djuhandani
Djuhandani menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan sertifikat. Namun, sertifikat yang disertakan sebagai barang bukti ternyata palsu menurut hasil labfor.
Menurut Djuhandani, sesuai KUHAP, barang bukti yang tidak digunakan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemilik dengan catatan. Dia menekankan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan profesionalitas.
Penekanan Dari Djuhandani
Djuhandani menilai pelaporan ke Divisi Propam Polri sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya dan jajarannya. Dia menegaskan pentingnya profesionalisme penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.
Penjelasan yang disampaikan oleh Djuhandani memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus yang tengah dihadapinya. Proses hukum selalu memerlukan transparansi dan kejujuran agar keadilan dapat terwujud.