Penjelasan Brigjen Djuhandani terkait Tuduhan Penggelapan yang Dilaporkan ke Propam

Berita175 Dilihat

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Buka Suara Terkait Laporan Penggelapan

Penjelasan dari Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo Puro

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo Puro membuka suara terkait dirinya dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait tudingan penggelapan.

Laporan Dan Klarifikasi Djuhandani

Djuhandani memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan dan penyembunyian surat-surat berharga milik pelapor. Dia bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

Laporan terhadap Djuhandani memiliki nomor registrasi SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani mengungkapkan kebingungannya karena barang bukti yang dimaksud sudah berada di kantor Bareskrim.

Proses Hukum Dan Klarifikasi Djuhandani

Djuhandani menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan sertifikat. Namun, sertifikat yang disertakan sebagai barang bukti ternyata palsu menurut hasil labfor.

Menurut Djuhandani, sesuai KUHAP, barang bukti yang tidak digunakan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemilik dengan catatan. Dia menekankan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan profesionalitas.

Penekanan Dari Djuhandani

Djuhandani menilai pelaporan ke Divisi Propam Polri sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya dan jajarannya. Dia menegaskan pentingnya profesionalisme penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

Penjelasan yang disampaikan oleh Djuhandani memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus yang tengah dihadapinya. Proses hukum selalu memerlukan transparansi dan kejujuran agar keadilan dapat terwujud.

READ  Tuduhan KPK Terhadap Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Harun Masiku: Tanggapan Terhadap Isu Pemanggilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *