Penyegelan Pemagaran Laut Tak Berizin oleh KKP: Penjelasan Menteri Trenggono
Prosedur Penyegelan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membuka suara terkait penyegelan tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa penyegelan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemasangan Pagar Tanpa Izin
Trenggono menegaskan bahwa pemasangan pagar di laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Oleh karena itu, pelaku yang melanggar harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah Penegakan Hukum
Trenggono menyatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tanpa izin akan dikenakan denda administratif dan harus mengembalikan kondisi laut seperti semula. KKP akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar peraturan tersebut.
Penjelasan Lebih Lanjut
Menteri Trenggono menegaskan bahwa KKP akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik mengenai sosok dan motif di balik pemasangan pagar laut tersebut setelah menangkap pelakunya. Hal ini bertujuan untuk memperjelas tujuan dari tindakan tersebut dan mengapa tidak ada izin yang diperoleh sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Langkah Selanjutnya
Sebelumnya, KKP telah memberikan waktu selama 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk mencabutnya secara sukarela. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan, KKP akan melakukan pencabutan paksa terhadap pagar laut tersebut. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
Kesimpulan
Dengan adanya tindakan penyegelan pemagaran laut tak berizin oleh KKP, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Penegakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran yang merugikan lingkungan laut. Semoga dengan langkah-langkah ini, kesadaran akan pentingnya izin dan perizinan dalam melakukan kegiatan di laut dapat meningkat.
Sumber:
Detik.com – https://news.detik.com/