Pengumuman Aturan Pencairan THR bagi Pegawai Swasta Hari Ini

Ide Investasi119 Dilihat

Tunjangan Hari Raya (THR) Resmi Diumumkan Hari Ini

Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta dan sektor informal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan resmi akan diumumkan hari ini, Rabu 5 Maret.

Persiapan Pencairan THR

Dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Yassierli mengungkapkan rencana pencairan THR setelah menghadiri arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Dia berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan THR tersebut.

“Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli.

Pencairan THR untuk Pekerja Sektor Informal

Selain bagi pegawai swasta, Yassierli juga menyatakan bahwa akan ada aturan pencairan THR bagi pekerja sektor informal, seperti driver ojek dan taksi online. Kemnaker masih dalam proses menyelesaikan aturan THR ini.

“Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan,” sebut Yassierli singkat.

Pencairan THR untuk PNS

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), pencairan THR akan dilakukan paling cepat 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

Pencairan THR untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.

READ  Para Pegawai BRI Mencari Investasi Apartemen Mahasiswa untuk Persiapan Masa Pensiun

Dengan demikian, pencairan THR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Penutup

Demikianlah informasi terkait dengan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, sektor informal, dan PNS. Semoga dengan adanya pencairan THR ini, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera dan bahagia.

Terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *