Tunjangan Hari Raya (THR) Resmi Diumumkan Hari Ini
Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta dan sektor informal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan resmi akan diumumkan hari ini, Rabu 5 Maret.
Persiapan Pencairan THR
Dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Yassierli mengungkapkan rencana pencairan THR setelah menghadiri arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Dia berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan THR tersebut.
“Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli.
Pencairan THR untuk Pekerja Sektor Informal
Selain bagi pegawai swasta, Yassierli juga menyatakan bahwa akan ada aturan pencairan THR bagi pekerja sektor informal, seperti driver ojek dan taksi online. Kemnaker masih dalam proses menyelesaikan aturan THR ini.
“Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan,” sebut Yassierli singkat.
Pencairan THR untuk PNS
Untuk pegawai negeri sipil (PNS), pencairan THR akan dilakukan paling cepat 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
Pencairan THR untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.
Dengan demikian, pencairan THR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Penutup
Demikianlah informasi terkait dengan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, sektor informal, dan PNS. Semoga dengan adanya pencairan THR ini, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Terima kasih atas perhatiannya.