Pengacara Kades Kohod Mantap Menolak Tuduhan Palsu Surat Izin Pagar Laut Tangerang

Berita314 Dilihat

Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Terlibat dalam Pembuatan Surat Izin Palsu di Pagar Laut Tangerang

Pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama dengan Sekretaris Desa, Ujang Karta, mengakui keterlibatan mereka dalam pembuatan surat izin palsu di kawasan pagar laut Tangerang.

Pengakuan di Gedung Rupatama Mabes Polri

Pada Rabu, 12 Februari 2025, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, kedua tersangka tersebut mengakui peran mereka dalam pemalsuan surat izin. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, juga telah menyampaikan hal ini kepada publik.

Pengacara Menyangkal Pengakuan

Meskipun pengakuan telah dilakukan, pengacara Kepala Desa Kohod, Arsin, bernama Yunihar, membantah bahwa kliennya pernah mengakui terlibat dalam pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. Yunihar menegaskan bahwa Arsin tidak pernah memberikan konfirmasi terhadap barang-barang yang disita oleh penyidik.

Penolakan Terhadap Pembuatan Surat Palsu

Arsin juga menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) palsu di pagar laut Tangerang. Stempel sekretariat Desa Kohod yang disita oleh penyidik juga diakui sebagai palsu oleh Arsin.

Klarifikasi Terhadap Tanda Tangan dan Stempel

Menurut Yunihar, stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan kepada warga sebagai surat perizinan palsu adalah palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai kasus pemalsuan surat izin yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa. Harapannya, dengan adanya pemberitaan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan seperti pemalsuan dokumen.

READ  OJK Mengambil Tindakan Cabut Izin Usaha Jiwasraya dan Meminta Pembubaran Segera

Terus pantau perkembangan berita ini di WartaKota untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *