Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Telah Dilakukan Sesuai Prosedur

Berita37 Dilihat

Penetapan Tersangka Roy Suryo oleh IPW

Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terhadap penetapan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Proses Penetapan Tersangka

Menurut IPW, penetapan tersangka Roy Suryo dan lainnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan 117 saksi serta ahli pidana, psikologi, dan sosiologi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka ini telah dilakukan secara cermat dan prosedural. Tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo cs terhadap Jokowi terkait ijazah palsu telah dinyatakan identik setelah penyelidikan yang mendalam.

Penetapan Tersangka Bukan Kriminalisasi

Sugeng menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi. Hal ini karena adanya bukti yang jelas dan rangkaian sebab-akibat yang terbukti dalam kasus ini. Jokowi sebagai subjek hukum yang terdampak memiliki hak untuk melaporkan tuduhan yang merendahkan martabatnya ke polisi.

IPW menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan keadilan.

Dukungan dari Said Didu

Selaku sahabat dari para tokoh yang menjadi tersangka, Said Didu menyatakan dukungannya terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa, dan rekan-rekannya. Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap delapan tokoh dalam kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

READ  Perempuan Berkuda: Menguatkan Stereotip Olahraga Maskulin

Proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses tersebut. IPW juga menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Anda dapat mengakses berita terkait di WARTAKOTALIVE.COM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *