Pemilik-Pengemudi Bus Terancam Sanksi karena Klakson Telolet Langgar UU Lalu Lintas

Berita188 Dilihat

Bus Tetap Menggunakan Klakson Telolet, Polisi Gelar Razia di Terminal

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menggelar razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal. Pemilik dan pengemudi bus yang tetap memasang klakson tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp250 ribu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi Bagi Pengguna Klakson Telolet

Ojo menyatakan, “Melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.” Dalam razia tersebut, polisi memberikan imbauan kepada para pemilik dan pengemudi bus untuk segera mencopot klakson telolet yang dipasang di kendaraan mereka.

Imbauan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, polisi masih memberikan imbauan kepada para pemilik dan pengemudi bus. Mereka diminta untuk segera mencopot klakson telolet yang dipasang di kendaraannya. Ojo juga menambahkan bahwa untuk sementara, klakson telolet tidak boleh digunakan lagi.

Kecelakaan yang Menyebabkan Kematian Bocah

Teranyar, seorang bocah berusia 6 tahun inisial MS ditemukan tewas usai terlibat kecelakaan saat mengejar bus berklakson telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, Banten. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pemakaian klakson telolet tak sesuai standar bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang sering berkerumun di pinggir jalan untuk mendengarkan suara klakson telolet.

READ  Polres Jaksel Berhasil Menangkap 2 Orang yang Menjual Kosmetik Tanpa Izin, Begini Wajah Mereka

Penindakan Operasi Keselamatan Jaya 2025

Argo juga menegaskan bahwa penggunaan klakson tak sesuai standar menjadi salah satu target yang akan ditertibkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2025. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan klasifikasinya dan akan dilaksanakan penilangan serta penindakan hukum. Semua ini dilakukan untuk mencegah kejadian-kejadian yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Penutup

Dengan adanya razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet, diharapkan kesadaran para pemilik dan pengemudi bus untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi anak-anak yang rentan berada di pinggir jalan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *