Saiful Mujani Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penghasutan
Pada Kamis, 4 Juni 2026, pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Klarifikasi dari Saiful Mujani
Saiful hadir bersama tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara senior Todung Mulya Lubis, untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan yang telah dilayangkan terhadap dirinya. Saiful menyatakan siap menjelaskan seluruh hal yang diperlukan guna memperjelas persoalan yang sedang diproses oleh kepolisian.
Menurut Saiful, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi dan pengujian terhadap komitmen bangsa dalam menjaga kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik.
Penyampaian Kritik dalam Acara Halal Bihalal
Kasus ini bermula dari pidato Saiful dalam acara halal bihalal yang videonya kemudian viral di media sosial. Kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar penggunaan pasal penghasutan dalam perkara tersebut. Todung menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat karena berkaitan dengan penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa kritik dan penyampaian pandangan di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Laporan Terhadap Saiful Mujani
Nama Saiful Mujani menjadi sorotan setelah potongan video pidatonya beredar luas di media sosial. Laporan terhadap dirinya tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan itu diajukan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Harapan dari Saiful Mujani
Saiful menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang menjeratnya. Ia siap memberikan klarifikasi dan berharap kejelasan akan segera tercapai.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, Saiful Mujani bersikap kooperatif dan siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia percaya bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.






