Pelarangan Praktik Gestun pada Kartu Kredit oleh Bank Indonesia

Ide Investasi127 Dilihat

Gestun: Praktik yang Dilarang Namun Sering Digunakan

Gestun atau gesek tunai adalah istilah yang sering terdengar dalam dunia kartu kredit. Praktik ini melibatkan pencairan limit kartu kredit menjadi uang tunai yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti merchant atau toko. Meskipun terlihat praktis, gestun sebenarnya sering dikaitkan dengan risiko tinggi dan bahkan memiliki aturan larangan di Indonesia. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai gestun pada penggunaan kartu kredit.

### Apa Itu Gestun pada Kartu Kredit?

Gestun merupakan transaksi di mana merchant tidak memberikan barang kepada nasabah, melainkan uang tunai. Dalam praktik gestun, nasabah menggunakan kartu kredit di toko tertentu seolah-olah dia membeli barang atau jasa, padahal sebenarnya dia tidak menerima barang atau jasa tersebut. Gestun biasanya melibatkan fee tertentu yang dibebankan oleh toko kepada nasabah.

### Alasan Orang Sering Menggunakan Gestun

Terdapat beberapa alasan mengapa orang lebih suka melakukan gestun, di antaranya:
1. Biaya gestun lewat EDC kasir toko biasanya lebih rendah dibandingkan saat mengambil uang tunai di mesin ATM.
2. Bunga dari transaksi gestun cenderung lebih kecil karena dianggap sebagai transaksi ritel.
3. Sistem tagihan gestun berbeda dengan tarik tunai di mesin ATM, di mana biaya tambahan langsung dipotongkan pada uang tunai yang diperoleh nasabah.

### Gestun Adalah Praktik yang Dilarang

Menurut Bank Indonesia, gestun termasuk dalam transaksi yang dilarang seperti double swipe dan surcharge. Double swipe adalah proses pembayaran dengan menggesek kartu pada mesin EDC lalu menggesek lagi ke mesin kasir, sedangkan surcharge adalah biaya tambahan pada layanan tertentu. Gestun dilarang karena melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

READ  Propam Polri Mendalami Kasus Intimidasi Band Sukatani oleh 2 Anggota Ditressiber Polda Jateng

### Alasan Gestun Dilarang oleh Bank Indonesia

Bank Indonesia melarang gestun karena beberapa alasan, antara lain:
1. Potensi memperjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang berujung pada kredit bermasalah.
2. Merugikan konsumen dan meningkatkan angka Non Performing Loans (NPL) di perbankan.
3. Berpotensi digunakan untuk tindak pencucian uang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Menyebabkan masyarakat salah persepsi terhadap kartu kredit sebagai alat pembayaran, namun digunakan untuk kredit uang tunai.

Dengan pemahaman yang lebih dalam mengenai gestun, diharapkan kita dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit dan menghindari praktik-praktik yang melanggar aturan. Gestun mungkin terlihat menguntungkan secara finansial dalam jangka pendek, namun memiliki risiko yang besar dalam jangka panjang. Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus selalu memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang kita lakukan, termasuk dalam penggunaan kartu kredit.

### Conclusion

Dengan demikian, gestun mungkin merupakan praktik yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, namun kita harus tetap waspada dan memahami risiko serta konsekuensinya. Bank Indonesia telah melarang gestun karena berbagai alasan yang penting untuk dilindungi. Oleh karena itu, sebagai pengguna kartu kredit, kita harus selalu berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Dengan pemahaman yang lebih dalam mengenai gestun, diharapkan kita dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam penggunaan kartu kredit dan menghindari praktik-praktik yang merugikan. Tetaplah menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan pribadi. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperluas wawasan kita tentang dunia kartu kredit.

### References
– detikFinance
– Bank Indonesia
– Universitas Atma Jaya

Kesimpulannya, gestun adalah praktik yang sebaiknya dihindari karena dapat membawa risiko yang besar bagi pemilik kartu kredit. Mari kita berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit dan selalu patuhi aturan yang berlaku. Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga bermanfaat.

READ  Pembangunan Batching Plant Baru oleh Waskita Beton di Bendungan Bener

(khq/fds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *