Pedagang Pangan Melanggar HET Bisa Kena Denda Rp 10 Juta dan Dipenjara

Ide Investasi124 Dilihat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku usaha atau pedagang yang menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran.

### Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Indonesia, Fatmawati
Pada Senin, 24 Februari 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman membuka operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Indonesia, Fatmawati, Jakarta. Operasi pasar tersebut diselenggarakan sebagai upaya untuk menjaga harga dan pasokan kebutuhan pokok agar tetap stabil.

### Ancaman bagi Pelaku Usaha yang Menjual di Atas HET
Menteri Amran Sulaiman menekankan bahwa pelaku usaha di seluruh Indonesia harus menjaga harga bahan pangan agar tidak melebihi HET. Jika terbukti menjual di atas HET, tokonya bisa disegel dan pelaku usahanya dapat dikenakan sanksi administratif bahkan denda. Menurut Pasal 56 Undang-Undang Pangan, pelanggar bisa kehilangan izin usaha dan didenda. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukuman terberat yang bisa diterima adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

### Stok Beras Melimpah, Tidak Ada Alasan Harga Naik
Menteri Amran Sulaiman juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi pedagang untuk menjual beras di atas HET. Pasokan beras saat ini berlebih, dengan cadangan pemerintah mencapai 2 juta ton dan prediksi kenaikan produksi mencapai 52%. Hal ini membuat harga beras tetap stabil dan tidak naik, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

### Operasi Pasar Murah untuk Menstabilkan Harga Pangan
Pemerintah juga menyelenggarakan operasi pasar murah sebagai langkah untuk menstabilkan harga pangan di masyarakat. Salah satu operasi pasar tersebut dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia dan bahan pangan yang dijual berasal dari BUMN pangan, termasuk Perum Bulog, PT RNI, PTPN, PT Berdikari, dan PT PPI. Operasi pasar ini akan berlangsung dari 24 Februari hingga 29 Maret 2025. Lima komoditas utama yang akan dijual adalah Minyak Goreng (Minyakita), Bawang Putih, Gula Konsumsi, Daging Kerbau Beku, dan Beras (Beras SPHP).

READ  Rp 71 T Cukup untuk Membeli Makanan Bergizi bagi 17,5 Juta Penerima Gratis

Dengan langkah-langkah tegas dan operasi pasar murah yang diselenggarakan pemerintah, diharapkan harga pangan tetap terjangkau bagi masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pangan pokok di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *