Heboh Pagar Laut di Tangerang: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pagar Laut Panjang di Perairan Tangerang
Saat ini sedang heboh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang. Karena hingga detik ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar laut yang sangat panjang itu. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Trenggono: Pemerintah Tidak Bisa Langsung Mencabut Pagar Laut
Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut. Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.
Pemeriksaan Pagar Laut oleh Direktur Jenderal PSDKP
Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini. Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.
Pagar Laut Tidak Berizin dan Disegel
Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin. Karena tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Kesimpulan
Seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini, penting bagi pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya kelautan.
Sumber:
Artikel ini diambil dari Warta Kota.