Penerimaan Pajak dari Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 1,09 Triliun
Pada pertengahan 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia. Sejak itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus meningkat setiap tahunnya. Menurut data yang dirilis oleh OJK, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp 1,09 triliun.
Tren Penerimaan Pajak dari Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus bertambah setiap tahunnya. Pada tahun 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 246,45 miliar. Angka ini meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp 220,83 miliar, dan pada tahun 2024 mencapai Rp 620,4 miliar.
Menurut Hasan, kontribusi penerimaan pajak dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahunnya telah mencapai Rp 620,4 miliar. Dalam 2,5 tahun terakhir, total penerimaan pajak mencapai Rp 1,09 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi aset kripto telah menjadi sumber penerimaan pajak yang signifikan bagi negara.
Sumber Penerimaan Pajak dari Aset Kripto
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto. Peningkatan penerimaan pajak ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Pada tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah investor sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor. Nilai transaksi juga meningkat menjadi Rp 650,61 triliun, atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hasan menjelaskan bahwa transaksi aset kripto terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2024, total transaksi aset kripto nasional mencapai Rp 650,61 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi bagian penting dari pasar keuangan di Indonesia.
Perkembangan Aset Kripto di Indonesia
Hingga saat ini, terdapat 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan transaksi di platform para pedagang aset kripto. Hal ini menunjukkan bahwa pasar aset kripto di Indonesia terus berkembang dan menarik minat investor.
Kesimpulan
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 1,09 triliun dalam 2,5 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi sumber penerimaan pajak yang signifikan bagi negara. Dengan adanya regulasi yang jelas dan peningkatan jumlah investor, pasar aset kripto di Indonesia terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.