Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan: Program Jaminan Hari Tua
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program ini, peserta memiliki kesempatan untuk mendapatkan hingga Rp 10 juta meskipun belum mencapai usia pensiun. Bagaimana cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasinya di bawah ini.
Apa Itu Jaminan Hari Tua?
Jaminan hari tua atau JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan adanya JHT, peserta dapat merasa lebih aman secara finansial di masa pensiun nanti.
Persyaratan Klaim JHT Sebagian 10%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki minimal kepesertaan selama 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan klaim sebagian hingga 10%. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan klaim JHT sebagian 10% antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berdampak pada pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Persyaratan Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pengambilan Rumah
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT juga dapat mengajukan klaim sebagian hingga 30% untuk kepemilikan rumah. Berikut adalah persyaratan klaim JHT sebagian 30%:
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta)
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta)
- Dokumen perbankan sesuai peruntukannya
Proses Klaim JHT Secara Penuh
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Cara untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan lewat online, langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara Mencairkan Dana JHT lewat Online
- Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
- Tunggu konfirmasi data pengajuan dan jadwal wawancara online.
- Lakukan wawancara verifikasi melalui video call.
- Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan Dana JHT Langsung ke Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang terdekat BPJS Ketenagakerjaan.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil antrian dan lakukan wawancara.
- Setelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Proses selesai dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Dana JHT melalui Aplikasi JMO
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
- Pastikan telah memenuhi syarat dan lanjutkan proses klaim.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan dan swafoto.
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank peserta.
- Konfirmasi klaim dan tunggu proses selesai.
Kesimpulan
Dengan memahami cara-cara di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih mudah untuk mendapatkan dana JHT sebagian atau penuh. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk memperlancar proses klaim. Jaga selalu kepesertaan Anda agar bisa merasakan manfaat dari program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat!
(fdl/fdl)