Majikan di Cibinong Bogor Diamankan Polisi karena Jual Gerobak Cilok

Berita121 Dilihat

Pencurian dan Penggelapan Gerobak Cilok di Cibinong

Penangkapan Pelaku

Dua orang pria, MM (21) dan F (17), diamankan oleh polisi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga mencuri dan menggelapkan gerobak cilok milik majikannya. Penangkapan terjadi di Perum Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong pada Kamis (30/1/2025).

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 23 Januari 2025, MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabahyan milik R di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong. Setelah diterima kerja, MM diberi kuasa mengoperasikan sebuah gerobak untuk berdagang cilok. Namun, MM menjual gerobak tersebut kepada A seharga 450.000 dan kemudian gerobak hendak dijual kembali oleh A melalui Facebook.

Penangkapan Pelaku

Pada Kamis (30/1/2025) sekitar jam 04.00 WIB, MM datang ke mess karyawan dan mengambil gerobak milik R. Kemudian, MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp 700.000 dengan bantuan F. A menghubungi R dan bersama-sama menjebak MM di dekat mushola Perum Puri Nirwana 1 Cibinong untuk melakukan transaksi penjualan gerobak tersebut. R dan A berhasil mengamankan pelaku bersama temannya F dengan barang bukti 1 buah gerobak dorong.

Penyelesaian Masalah

Pelaku MM dan F dibawa ke Polsek Cibinong beserta gerobak dorong sebagai barang bukti. Persoalan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Gerobak tersebut akhirnya dikembalikan kepada korban.

Kesimpulan

Kejadian pencurian dan penggelapan gerobak cilok di Cibinong menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal. Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tindak kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sumber:

Wartakotalive.com

Berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp: di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *