Pencurian dan Penggelapan Gerobak Cilok di Cibinong
Penangkapan Pelaku
Dua orang pria, MM (21) dan F (17), diamankan oleh polisi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga mencuri dan menggelapkan gerobak cilok milik majikannya. Penangkapan terjadi di Perum Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong pada Kamis (30/1/2025).
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 23 Januari 2025, MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabahyan milik R di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong. Setelah diterima kerja, MM diberi kuasa mengoperasikan sebuah gerobak untuk berdagang cilok. Namun, MM menjual gerobak tersebut kepada A seharga 450.000 dan kemudian gerobak hendak dijual kembali oleh A melalui Facebook.
Penangkapan Pelaku
Pada Kamis (30/1/2025) sekitar jam 04.00 WIB, MM datang ke mess karyawan dan mengambil gerobak milik R. Kemudian, MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp 700.000 dengan bantuan F. A menghubungi R dan bersama-sama menjebak MM di dekat mushola Perum Puri Nirwana 1 Cibinong untuk melakukan transaksi penjualan gerobak tersebut. R dan A berhasil mengamankan pelaku bersama temannya F dengan barang bukti 1 buah gerobak dorong.
Penyelesaian Masalah
Pelaku MM dan F dibawa ke Polsek Cibinong beserta gerobak dorong sebagai barang bukti. Persoalan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Gerobak tersebut akhirnya dikembalikan kepada korban.
Kesimpulan
Kejadian pencurian dan penggelapan gerobak cilok di Cibinong menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal. Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tindak kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sumber:
Wartakotalive.com
Berita lainnya di Google News